Klik LINK di bawah ini untuk kembali ke HALAMAN UTAMA KMA-SUDAN

  • Mengungkap Kesesatan Syiah - *(Oleh: Tgk. H. Ridwan, Lc)* *Pengertian Syiah :* Syiah dari sudut bahasa: Mereka adalah para pengikut, dan pendukung. Asal syiah ialah sekumpulan manusi...
    14 tahun yang lalu
Silakan layangkan pertanyaan anda seputar permasalahan Agama ke email berikut: er_mafa@yahoo.com atau kma.sudan@gmail.com

Terimakasih atas partisipasi Anda.

Kamis, 24 Maret 2011

Hadiah Menjelang UAN


RUBRIK KONSULTASI AGAMA ISLAM
Bersama :
Ust. Fakhrurrazi A. Wahab

Ibu Guru, Jakarta


Salam...

Pak Ustaz, saya guru baru di sebuah sekolah menengah. Ini tahun pertama saya mengajar. Akhir-akhir ini ada masalah yang membuat saya tidak tenang. Menjelang ujian nasional ini, banyak sekali wali murid yang datang berkunjung ke rumah saya pak ustaz. Awalnya saya tidak berprasangka apa-apa, tapi belakangan saya jadi serba salah. Setiap kali ke rumah, mereka pasti bawa hadiah macam-macam, saya nolaknya juga mungkin. Nanti malah saya dianggap sombong. Sampai akhirnya ada yang terang-terangan minta tolong agar anaknya di bantu ketika ujian nasional. Saya baru ngerti, kenapa mereka pada bawa hadiah. 

Bagaimana seharusnya saya menghadapi mereka pak ustaz, saya takut hadiah-hadiah yang mereka bawa itu termasuk ke dalam kategori barang sogok. Bagaimana hukum menerima hadiah-hadiah itu pak ustaz? Mohon solusinya... terimakasih.


Jawaban:
Waalaikum salam ibu!
Menurut hemat saya, untuk menjawab pertanyaan ibu, ada dua hal yang harus di perhatikan:
1.hadiah
2.rishwah(sogok/suap)

Pertama:
Suap Artinya: “Memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan definisi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336].

Adapun hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190].

Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan ulama tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Shan’ani rahimahullah.

Kedua:
Hadiah definisinya: Pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[ Aqrabul Masalik, 341,342.]

Hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat. Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”]

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan 
dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.

3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang.

4). Suap, pemberiannya berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian atas dasar sifat kedermawanan. [Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29.]

KESIMPULAN:
Dari penjelasan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa pemberian yang ibu terima hukumnya boleh karena dianggap sebagai hadiah, bukan rishwah(sogok) dengan syarat:
 
1.Pada saat diberikan tidak disyaratkan apa apa.
Contoh yang disyaratkan:
Misalnya si pemberi itu mengatakan kepada ibu,”saya berikan hadiah ini dengan syarat ibu harus meluluskan anaknya”
 
2.Dengan pemberian itu tidak mendorong ibu untuk berbuat yang batil(salah),
Contoh yang mendorong ibu untuk berbuat batil:
Dengan pemberian itu, ibu meluluskan anaknya yang semestinya tidak lulus.
 
3.Pemberian itu di berikan atas dasar sukarela,bukan terpaksa.
Contoh pemberian terpaksa:
ibu mengatakan kepada ibunya siswa”berikanlah hadiah kepada ku,biar anak ibu bisa lulus.

Inilah yang dapat saya jelaskan,mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’alam bissawab.

Mudah mudahan Allah senantiasa memberikan rizki yang halal dan menjauhkan rizki yang haram kepada kita. Amin ya Rabb!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prifil KMA Sudan

Foto saya
Tapeubeudoh Marwah Bangsa..!!